Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Membaca Status Kontrak Kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT menurut UU Cipta Kerja dan PP 35/2021: jangka waktu, masa percobaan, kompensasi, pesangon, dan yang dicek sebelum tanda tangan.

Dua pekerja muda berdiskusi di ruang kantor sederhana sambil melihat lembar perjanjian kerja di meja

Perbedaan PKWT dan PKWTT sering baru terasa penting saat kamu sudah memegang surat kontrak dari perusahaan. Di lowongan, keduanya kadang hanya ditulis “kontrak” atau “karyawan tetap”. Padahal status ini menentukan berapa lama kamu bekerja, boleh tidaknya ada masa percobaan, dan hak apa yang kamu terima saat hubungan kerja berakhir.

Artikel ini menjelaskan bedanya dengan bahasa sederhana, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Di bagian akhir ada daftar hal yang perlu kamu cek sebelum tanda tangan, khususnya bila kamu sedang melamar kerja di Jogja dan sekitarnya.

Apa Itu PKWT dan PKWTT

PKWT adalah singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Inilah yang sehari-hari disebut karyawan kontrak. Hubungan kerjanya dibatasi waktu atau oleh selesainya pekerjaan tertentu, misalnya proyek atau pekerjaan musiman.

PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau yang biasa disebut karyawan tetap. Hubungan kerjanya tidak punya tanggal berakhir yang ditentukan sejak awal dan berlangsung sampai ada alasan sah untuk mengakhirinya, misalnya pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT yang tidak memenuhi ketentuan ini demi hukum menjadi PKWTT.

Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Tabel

Dua perbedaan yang paling sering berdampak bagi pelamar: PKWT punya batas waktu dan tidak boleh memakai masa percobaan, sedangkan PKWTT tidak punya tanggal berakhir dan boleh diawali masa percobaan paling lama 3 bulan. Tabel berikut merangkum perbedaan lainnya berdasarkan UU 13 Tahun 2003 yang telah diubah UU 6 Tahun 2023 dan PP 35 Tahun 2021:

Aspek PKWT (kontrak) PKWTT (tetap)
Jangka waktu Terbatas; untuk PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan Tidak ditentukan sejak awal
Bentuk perjanjian Wajib tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf latin Boleh tertulis atau lisan; bila lisan, perusahaan wajib memberi surat pengangkatan
Masa percobaan Tidak boleh ada Boleh, paling lama 3 bulan
Saat hubungan kerja berakhir Uang kompensasi saat kontrak selesai Pesangon dan hak lain sesuai alasan pemutusan hubungan kerja
Jenis pekerjaan Pekerjaan sementara, musiman, proyek, atau produk baru yang masih percobaan Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus

Catatan perubahan aturan per Oktober 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Dengan memperhatikan putusan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Menurut DPR, aturan baru ini juga mengatur PKWT, alih daya, pesangon, dan PHK, dan pemerintah masih diminta menyiapkan aturan pelaksananya.

Disahkan DPR belum berarti berlaku: aturan PKWT dan PKWTT dalam UU 6 Tahun 2023 dan PP 35 Tahun 2021 tetap dipakai sampai undang-undang baru diundangkan dan berlaku. Per 23 Oktober 2026, nomor dan naskah resminya belum ada di JDIH. Ketentuan PKWT bisa saja berubah setelah undang-undang baru dan aturan pelaksananya berlaku, jadi cek kembali JDIH Kemnaker sebelum kamu menandatangani kontrak.

Hak yang Perlu Kamu Pahami di Setiap Status

Masa percobaan

Menurut Pasal 12 PP 35 Tahun 2021, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila kontrakmu tetap mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerjamu tetap dihitung sejak hari pertama.

Untuk karyawan tetap, Pasal 60 UU 13 Tahun 2003 membolehkan masa percobaan paling lama 3 bulan. Selama masa itu, upahmu tetap tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.

Uang kompensasi untuk karyawan kontrak

Pasal 15 PP 35 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberi uang kompensasi ketika PKWT berakhir, bagi pekerja yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Bila kontrak diperpanjang, kompensasi periode pertama dibayar saat periode itu selesai. Besarannya diatur Pasal 16: kontrak 12 bulan mendapat 1 bulan upah, sedangkan masa lain dihitung proporsional. Menurut Pasal 17, bila kontrak diakhiri sebelum waktunya, kompensasi tetap dibayar sesuai masa yang sudah dijalani.

Pesangon untuk karyawan tetap

Karyawan tetap tidak menerima uang kompensasi PKWT. Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, hak yang berlaku adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang besarnya bergantung pada alasan pemutusan dan masa kerja. Kemnaker menyediakan simulasi perhitungan pesangon di situs resminya bila kamu perlu gambaran.

Tangan pencari kerja memegang pena di atas lembar perjanjian kerja di meja kafe dengan segelas es teh di sampingnya
Ilustrasi: pelamar membaca status dan jangka waktu di surat perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

PKWT, PKWTT, Magang, dan Status di Iklan Lowongan

Di iklan lowongan, kamu biasanya melihat label seperti full time, part time, freelance, atau magang. Label ini menggambarkan pola kerja, bukan status perjanjian. Lowongan full time bisa ditawarkan sebagai PKWT maupun PKWTT, jadi statusnya baru pasti setelah kamu membaca surat perjanjian.

Sebagai gambaran, kami melihat label status kerja pada lowongan yang tayang di LokerJogja.id selama 1 sampai 30 September 2026. Porsinya dihitung dari lowongan yang memakai suatu label dibagi seluruh lowongan pada periode yang sama. Satu lowongan bisa memakai lebih dari satu label, jadi angkanya tidak berjumlah 100 persen.

  • Full time: sekitar 96 persen lowongan.
  • Part time: sekitar 6 persen lowongan.
  • Freelance: sekitar 3 persen lowongan.
  • Magang: kurang dari 1 persen lowongan.

Angka ini hanya menggambarkan lowongan di situs kami, bukan seluruh lowongan di DIY. Gambaran per profesi dan wilayah dari periode yang sama ada di halaman data lowongan kerja Jogja.

Magang juga berbeda dari PKWT. Magang adalah program pelatihan kerja dengan perjanjian tersendiri, bukan kontrak kerja biasa. Bila kamu tertarik, lihat daftar lowongan magang dan pastikan program serta haknya dijelaskan secara tertulis.

Contoh Situasi Kerja yang Sering Ditemui

Supaya lebih mudah dibayangkan, berikut beberapa contoh situasi umum. Contoh ini hanya ilustrasi, jadi selalu cocokkan dengan isi perjanjianmu sendiri.

Pekerja tambahan saat musim libur

Misalkan sebuah toko oleh-oleh bakpia atau restoran di sekitar Malioboro menambah pekerja menjelang libur akhir tahun. Karena kebutuhannya musiman, pemilik usaha bisa memakai PKWT dengan tanggal berakhir yang jelas. Bila kamu bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus, kamu berhak atas uang kompensasi saat kontrak selesai. Kompensasinya dihitung sebanding dengan lama kamu bekerja.

Cara mengeceknya di surat kontrak: cari tulisan “perjanjian kerja waktu tertentu” atau “PKWT” di judul atau pasal awal, lalu lihat tanggal mulai dan tanggal berakhirnya. Bila tawaran hanya datang lewat pesan singkat, minta perjanjian tertulis sebelum mulai bekerja.

Staf administrasi yang langsung diangkat tetap

Sebuah kantor di Sleman atau Kota Yogyakarta bisa langsung merekrut staf administrasi sebagai karyawan tetap dengan masa percobaan 3 bulan. Selama masa percobaan, upahmu tetap tidak boleh di bawah upah minimum. Bila perjanjiannya hanya lisan, mintalah surat pengangkatan yang memuat nama, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besar upah.

Kontrak yang diperpanjang beberapa kali

Ada juga pekerja yang kontraknya diperpanjang dari tahun ke tahun. Cek apakah total masa kontraknya masih dalam batas 5 tahun dan apakah pekerjaannya memang bersifat sementara. Simpan semua salinan kontrak dan bukti kompensasi tiap periode, karena dokumen ini berguna bila suatu saat kamu perlu berkonsultasi soal statusmu.

Yang Perlu Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Banyak pelamar di Jogja menerima tawaran kerja pertama sebagai karyawan kontrak, terutama di toko, restoran, dan kantor. Itu wajar, asalkan isi perjanjiannya jelas. Sebelum tanda tangan, cek hal berikut:

  1. Status perjanjian. Pastikan tertulis PKWT atau PKWTT, bukan hanya “karyawan” tanpa keterangan.
  2. Jangka waktu dan tanggal mulai. Untuk PKWT, cek tanggal berakhir dan aturan perpanjangannya.
  3. Masa percobaan. Bila statusnya PKWT tetapi ada masa percobaan, tanyakan ke perusahaan karena hal ini tidak diperbolehkan.
  4. Upah dan cara pembayaran. Lihat besaran upah, tanggal gajian, dan tunjangan yang dijanjikan.
  5. Jam kerja dan lembur. Pekerjaan shift di toko dan restoran perlu aturan jam kerja dan lembur yang jelas.
  6. Kepesertaan BPJS. Tanyakan kapan kamu didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  7. Salinan perjanjian. Minta satu salinan untuk kamu simpan, baik cetak maupun digital.

Daftar pertanyaan lain yang sopan untuk diajukan ada di artikel hal yang perlu ditanyakan saat tanda tangan kontrak kerja. Bila ada isi kontrak yang kamu rasa tidak sesuai aturan, kamu bisa berkonsultasi ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten atau kota tempat kamu bekerja.

Sambil memahami kontrak, terus pantau lowongan kerja Jogja yang sesuai dengan pendidikan dan pengalamanmu, supaya kamu punya beberapa pilihan untuk dibandingkan.

FAQ Seputar PKWT dan PKWTT

Berapa lama maksimal karyawan kontrak?

Menurut Pasal 8 PP 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya.

Apakah karyawan kontrak boleh diberi masa percobaan?

Tidak. Masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum, dan masa kerjanya tetap dihitung. Masa percobaan hanya boleh untuk karyawan tetap, paling lama 3 bulan.

Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?

Karyawan kontrak mendapat uang kompensasi saat PKWT berakhir, bila sudah bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus, dengan besaran menurut Pasal 16 PP 35 Tahun 2021. Pesangon berlaku untuk karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana jika kontrak dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap?

Menurut UU 6 Tahun 2023, PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan ini demi hukum menjadi PKWTT.

Apakah perjanjian kerja kontrak harus tertulis?

Ya. PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Karyawan tetap boleh diangkat secara lisan, tetapi perusahaan wajib memberikan surat pengangkatan. Apa pun statusnya, simpan salinan perjanjian atau surat pengangkatanmu dengan baik.

Bagikan
Follow LokerJogja.ID Ikuti Kami